Pabrik Arak Milik Ahian Pasir Timah Bukit Intan Pangkalpinang Bebas Produksi,Polresta Tak Berani Bertindak
Pangkalpinang- Pabrik pembuatan Arak milik bos Ahian yang sudah lama beroperasi terlihat santai nyaman dengan aktivitas pembuatan Arak tanpa ada penindakan sedikitpun oleh Aparat penegak hukum serta pemerintah Daerah , tim investigasi sampai ini masih mencari informasi atas kekebalan hukum bos Ahian tentang pembuatan Araknya yang bebas produksi, Jum'at 25 April 2025
Informasi yang diperoleh tim investigasi cyber babel bahwa Pembunuhan arak milik bos Ahian di jual di daerah daerah pangkal pinang bahkan di luar daerah lain, Tak hanya itu produksi pembuatan Arak tanpa izin tersebut sudah cukup lama sampai saat ini masih beraktivitas degan bersekala besar.
Apakah Anda keterlibatan anggota dan jajaran pemerintah sehingga pembuatan Arak milik bos Ahian bebas dan kenal hukum yang membuatnya tak perduli terhadap pemberitan .
Pidana untuk pembuatan arak atau "tuak" (minuman beralkohol tradisional) tergantung pada undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku. Umumnya, pembuatan minuman beralkohol ilegal, dan sanksinya bisa berupa denda atau penjara.
Elaborasi:
Undang-Undang:
Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Minuman Beralkohol mengatur bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya, seperti yang dijelaskan oleh UIN Alauddin Makassar.
Peraturan Daerah:
Banyak peraturan daerah yang melarang produksi, konsumsi, penjualan, dan peredaran minuman beralkohol, termasuk arak atau tuak. Misalnya, Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat melarang semua jenis minuman beralkohol, termasuk tuak, untuk diproduksi, dikonsumsi, diperdagangkan, diperjual belikan, dan diedarkan.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa mendapatkan sanksi administratif, seperti denda atau sita barang, atau sanksi pidana berupa hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam E-Journal Warmadewa.
Contoh Sanksi:
Repository UIN Sumatera Utara menyebutkan bahwa sanksi hukum untuk jual-beli tuak bisa berupa hukuman cambuk ("Uqubat Ta'zir") yang diberikan oleh penguasa atau hakim.
Kecuali:
Beberapa daerah mungkin memiliki aturan khusus, misalnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan penguatan dan pemberdayaan kepada perajin minuman tradisional Bali seperti arak dan tuak, namun tetap dengan pengawasan yang ketat.
Kesimpulan:
Secara umum, pembuatan arak atau tuak secara ilegal dapat menyebabkan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, tergantung pada aturan yang berlaku di daerah tersebut.