SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA TARGET OPERASI MEDIA ONLINE INDONESIA

Terungkap Penyelewengan Dana Desa Di Desa Bakit Parittiga Menjadi Atensi



Bakit, Parit Tiga - Belakangan ini di hebohkan Seorang aparat desa didesa bakit kecamatan Parit Tiga kabupaten Bangka Barat terduga menggelapkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk usaha desa setempat , dugaan penggelapan dana ini mencapai puluhan juta mulai diungkap karena ketua Bpd inisial Tn Desa setempat mencari salah satu oknum desa inisial Rz yang menjabat sebagai KAUR UMUM.


Namun saat di konfirmasi inisial Rz ini sebelum nya sudah melakukan penggelapan dana terkait usaha desa tambak lele ,namun dari pihak kantor desa masih meringankan atau masih membiar kan Rz ini untuk bekerja di kantor desa melakukan pengawasan di suatu proyek desa , apakah ini tindakan yang wajar sebagai aparat desa setempat.

Dan kesekian kali inisial Rz ini melakukan peggelapan berlanjut di salah satu proyek desa sangat di sayangkan mereka sudah di percayai masyarakat setempat untuk mengatur desa, pada tanggal 22/12/2024 Rabu malam , Ysb inisial Rz ini di panggil ke kantor desa untuk melakukan klarifikasi di dampingi keluarga , Babin setempat, dan aparat desa.


Seharus nya sebagai aparat desa inisial Rz ini sudah melakukan penggelapan di kasus pertama tidak membiarkan ybs masih bekerja, dan seharus nya tidak terjadi di kasus kedua ini, apakah ada oknum oknum lain yang terlibat dan dana dana desa lain nya.

Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa yang telah direvisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menyebutkan :

Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Tim awak media akan terus melakukan investigasi terkait temuan kasus ini dan akan mengkonfirmasi ke pihak yang berwenang. (tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak