Bakit,Parit Tiga - Sejumlah awak media kecamatan Parit Tiga di desa bakit mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
Tim awak media mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek talud di lokasi Dusun belembang , tepatnya di desa Bakit, Kecamatan Parit tiga, Bangka Barat.
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
"Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,"Katanya Jumat (22/12/2024).
Sembari itu siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.
Sementara itu, Sekretaris desa dan BPD setempat saat di konfirmasi tidak ada jawaban , tim awak media menjumpai salah satu pekerja yang tidak mau di sebutkan nama nya "Proyek ini sudah berjalan pak dan sudah ada perintah untuk kami kerjakan , dan memang tidak ada papan plang di sini pak" ujar nya .
Data yang berhasil dihimpun oleh tim awak media di lokasi pekerjaan proyek tersebut di dusun belembang desa bakit tersebut sudah melakukan pekerjaan nya separuh badan jalan, dan ketika Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja di hari Selasa (24/12/24) di lokasi tidak ada satupun pekerja , ada apakah gerangan sehingga para pekerja tidak ada di lokasi proyek tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.
Tim awak media akan terus melakukan investigasi terkait temuan ini dan akan mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan.(tim)