SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA TARGET OPERASI MEDIA ONLINE INDONESIA

Gudang Wawan Besi Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal ,Gantung Beltim

                     Foto aktivitas pembelian pasir Timah Ilegal 

Beltim -Lenggang,Gantung-Praktik pembelian pasir timah secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semakin Meluas, Menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penampungan Tanpa Izin ini Telah Menjadi Tradisi Yang Mengakar Dalam Komunitas lokal, menciptakan Dilema Bagi Pihak Berwenang Dalam Upaya Penegakan Hukum.

Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar Gantung Belitung Timur, Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Secara Ilegal Di gudang Milik Wawan, Ditemukan bukti yang sangat Mencolok Adanya seorang pekerja lagi memproses pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan Wawan Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah.

Team Awak Media Kembali Menggali Informasi Kepada Para Penambang yang Menjual Pasir Timahnya ke wawan, Sebut Saja Rh dan Rh Mengatakan Wawan Sudah Lama Beli Pasir Timah Disni Pak dan Bos Wawan Selalu Aman- aman saja Tanpa tesentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum( APH) Karena Bos wawan ini juga mempunyai usaha jual beli besi rongsokan juga,Di duga bos wawan Sudah Ada Kordinasi jadi Aman- aman Saja Selama Bos wawan Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal ini.


Tanpa Tindakan yang Tegas Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pemerintah Praktik Ilegal ini Berdampak Akan Merugikan Negara, Jelas Tidak Ada Pajak Yang Masuk ke Kas Negara Dalam Hal ini Bos wawan Dapat Dijerat Dengan Pasal Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara Selama 5 Tahun Dan Denda Rp.100 Milyar Rupiah. Terkait Bos Wawan ini Team Awak Media Akan Mengkonfirmasikan Ke Kapolres Belitung AKBP Dedwdy Dwitiya Putra,S.H., S.I.K. Untuk Segera Mengambil Langkah Tindakan Atas Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal Dirumah Bos wawan.

Siapakah sosok bos besar di balik praktik jual beli timah ilegal di gudang Wawan ini, tim akan terus mencari informasi lebih lanjut dan akan mengkonfirmasi ke Polda Babel.(Tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak