Bangka – Tambang pasir timah di kawasan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali beroperasi setelah sempat dihentikan beberapa hari. Aktivitas tambang ini kembali mencuatkan pertanyaan publik terkait prosedur penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa proses pengajuan SPK untuk tambang yang dikelola oleh Haji Kat dan Yoyok Cs dapat selesai dalam waktu singkat. Berdasarkan pengalaman, penerbitan SPK biasanya memakan waktu setidaknya satu minggu. Namun, dalam kasus ini, pengajuan dan penerbitan SPK dilaporkan rampung dalam satu hari.
Dugaan dan Pertanyaan Publik
Kecepatan ini menimbulkan dugaan apakah prosedur tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam undang-undang tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi prosedur administratif yang ketat, termasuk izin lingkungan, teknis, dan keselamatan kerja.
Pengamat pertambangan lokal, yang meminta namanya dirahasiakan, menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penerbitan SPK. "Kalau benar SPK diterbitkan hanya dalam satu hari, ini sangat tidak lazim. Harus ada klarifikasi dari pihak terkait, terutama PT Timah, apakah semua tahapan proses sudah dijalankan sesuai aturan," katanya.
Tanggapan PT Timah dan Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diturunkan, PT Timah belum memberikan pernyataan resmi terkait prosedur penerbitan SPK yang dipertanyakan publik. Pemerintah daerah juga diharapkan segera turun tangan memastikan bahwa kegiatan tambang di Pemali berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga:Truk Bermuatan Timah Ilegal Disita, Polisi Dalami Jaringan Pelaku
Masyarakat meminta agar pihak berwenang, seperti Dinas ESDM setempat dan KPK, memeriksa prosedur penerbitan izin tambang ini demi memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Mereka juga mendesak PT Timah untuk bersikap transparan dalam setiap proses administrasi tambang yang melibatkan pihak swasta.
Kejelasan atas prosedur ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri tambang dan menghindari spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Pentingnya Penegakan Aturan
Menurut Pasal 23 UU Minerba, setiap aktivitas tambang wajib memiliki izin lengkap, termasuk evaluasi yang cermat oleh pihak yang berwenang. Kecepatan proses yang tidak wajar dapat menjadi indikasi adanya praktik tidak transparan yang bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.
Apakah benar pengajuan SPK dalam kasus ini telah melalui prosedur sesuai peraturan? Publik menanti penjelasan dari PT Timah dan instansi terkait untuk menjawab berbagai keraguan yang beredar.
Pantauan tim media purna polri babel