SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA TARGET OPERASI MEDIA ONLINE INDONESIA

Asep Aaihung Pembeli Pasir Timah Di Belitung Bebas Beraktivitas Di Pingir Jalan, Namanya Sudah Masuk Kedalam Daftar Atas Kerugian Negara Dengan Korupsi Timah 300 T

 



Belitung
, -pembelian pasir timah secara ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Semakin Meluas, Menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penampungan Tanpa Izin ini Telah Menjadi Tradisi Yang Mengakar Dalam Komunitas lokal, menciptakan Dilema Bagi Pihak Berwenang Dalam Upaya Penegakan Hukum.


Team Awak Media Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Sekitar kacang Betor kelapa kera Belitung, Adanya Aktivitas Pembelian Pasir Timah Di pinggir jalan raya Secara Ilegal Di ruko Milik Asep ahiung, Ditemukan bukti yang sangat Mencolok Adanya pekerja Asep atau ahiung lagi memproses pemisahan biji timah yang di sebut meja goyang yang berisi pasir timah Menandakan mereka Sudah Siap untuk Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah.

Team Awak Media Kembali Menggali Informasi Kepada Para Penambang yang Menjual Pasir Timahnya ke Asep atau ahiung, Sebut Saja Rh dan Rh Mengatakan beliau Sudah Lama Beli Pasir Timah Disni Pak dan beliau Selalu Aman- aman saja Tanpa tesentuh oleh Pihak Aparat Penegak Hukum( APH), dan beliau ini memiliki banyak cabang untuk membeli pasir timah tidak hanya daerah sini.Di duga Asep atau ahiung  Sudah Ada Kordinasi jadi Aman- aman Saja Selama beliau Melakukan Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal ini.

Tanpa Tindakan yang Tegas Dari Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pemerintah Praktik Ilegal ini Berdampak Akan Merugikan Negara, Jelas Tidak Ada Pajak Yang Masuk ke Kas Negara Dalam Hal ini yn bersangkutan Asep atau ahiung Dapat Dijerat Dengan Pasal Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara Selama 5 Tahun Dan Denda Rp.100 Milyar Rupiah.

 Terkait ahiung atau asep ini Team Awak Media Akan Mengkonfirmasikan Ke Kapolres Belitung AKBP Dedwdy Dwitiya Putra,S.H., S.I.K. Untuk Segera Mengambil Langkah Tindakan Atas Praktik Jual Beli Pasir Timah Ilegal Di ruko Bos Asep atau ahiung Dan akan mengkonfirmasi ke pihak yang bersangkutan seperti Polda Babel dan mabes polri.

Siapakah sosok bos besar di balik praktik jual beli timah ilegal di ruko Asep atau ahiung ini, tim akan terus mencari informasi lebih lanjut dan akan mengkonfirmasi ke Polda Babel.(Tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak