Langkah Tegas Mentri ESDM Memblokir 15 Izin Pertambangan IUP Timah Di Indonesia
Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan memblokir 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di Indonesia. Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus korupsi besar yang melibatkan tata niaga komoditas timah di PT Timah (Persero) Tbk (TINS). Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Sabtu (19/10/2024)
Tri Winarno menjelaskan bahwa pemblokiran sementara ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin usaha pertambangan tersebut.
“Sekitar 14 apa 15 (IUP) gitu. Sementara diblokir dulu lah, ya entar lihat kasusnya seperti apa nanti,” ungkap Tri saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Ia menegaskan, meskipun terdapat 15 IUP yang diblokir, cadangan timah dari wilayah tersebut tidak begitu besar.
Baca juga berita lainnya: Kasus Timah di Belitung Timur: Satu Tersangka Ditangkap, Tiga Saksi Diperiksa
“Kalau cadangannya gak begitu gede. Luas itu kan hampir 80% itu kan luasnya dimiliki PT Timah, jadi gak terlalu gede lah,” tambah Tri.
Artinya, wilayah yang terdampak pemblokiran ini mayoritas merupakan area yang tidak memiliki cadangan timah yang signifikan, dan sebagian besar wilayah pertambangan masih dikuasai oleh PT Timah.
Kasus korupsi yang menjadi alasan pemblokiran ini menyeret beberapa nama besar, salah satunya adalah suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Kasus ini melibatkan manipulasi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang berlangsung selama periode 2015 hingga 2022.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, yang terdiri dari tiga komponen besar.
Pertama, BPKP menyebut kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun sebagai salah satu penyebab kerugian. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah ke mitra penambang juga dinilai sebagai kerugian negara, dengan jumlah mencapai Rp 26,649 triliun.
Komponen ketiga yang paling besar berasal dari kerusakan lingkungan. Menurut perhitungan ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271,06 triliun.
Kerusakan ini terjadi akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan lingkungan, yang pada akhirnya menyebabkan degradasi lingkungan di wilayah pertambangan.
Menanggapi dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dengan menetapkan 22 tersangka terkait kasus tersebut. Proses hukum terus berjalan, dan pada Kamis (13/6/2024), Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari Tahap 2 penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala kerugiannya yang sangat besar, serta dampaknya terhadap lingkungan dan industri pertambangan timah di Indonesia.
Pemblokiran IUP oleh Kementerian ESDM diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk membersihkan sektor pertambangan timah dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara serta menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah pertambangan.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ESDM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan evaluasi terhadap IUP-IUP yang bermasalah. (Sumber: CNBC Indoensia, Editor: KBO-Babel)