Muara Perairan Selidung Wilayah Airbelo Ditertibkan APH , Pip Bekerja Sesuai IUP dan Sesuai Legalitas


Bangka Barat - Razia Gabungan Das selindung Wilayah Airbelo Oleh APH Kabupaten Bangka Barat , Sabtu 8 Juni 2024 Sekitar pagi hari, Penertiban dilakukan olah APH di Das merupakan penertiban beberapa kali dilakukan kali ini seperti sengaja dilakukan karena ada unsur tertentu dengan banyak argumen sehingga das selindung jadi sasaran hasutan dan asumsi yang tidak benar sehingga terjadilah kebenaran pun di salahkan

Menurut keterangan beberapa pihak yang ditemui dilapangan saat penertipan bawah aktivitas tambang di das yang dikerjakan penambang merupakan berdasarkan SPK dan legalitas yang jelas dan wilayah tersebut dikerjakan sudah sesuai prosedur yang diperintahkan oleh PT.Timah dan diketahui oleh pihak yang terkait, jadi asumsi berita yang dimuat media online sebelumnya yang mengatakan ilegal itu sangat jelas salah dan tidak berdasar.

Kemudian yang mengecek langsung kelokasi Sebelum beraktivitas das tersebut sudah diberikan SPK  oleh pihak dari PT Timah dan Perangkat desa sudah  mengetahui bahkan titik koordinat batas IUP pun sudah jelas dikasih pembatas yang disaksikan langsung oleh pihak Pihak terkait.

Penambang dan pengelola PIP mengikuti aturan yang diberikan oleh PT Timah, dan IUP jelas sehingga para CV diberikan Surat Perintah Kerja sesuai peta IUP yang jelas.

Saat tim pencari fakta menghubungi salah satu pihak desa tentang legalitas di wilayah das , mengatakan bahwa semua sudah di saksikan pengecekan lokasi IUP tersebut Baik dari PT Timah maupun APH,dan pihak Desa 

"Keliat e kita ada yg goreng, dan saya sudah di hubungi via telpon juga dr Se seorang(privasi) dan saya sudah sampaikan bahwa BPD mengetahui semua kegiatan tersebut, dan turun lsg mengecek kelapangan bersama pihak CV dan PT timah. Itu dikatakan masuk Iup timah dan akan dikeluarkan spk, jadi aktifitas tersebut atas dasar persetujuan pemerintahan desa, yaitu PJ kades dan BPD. Artinya yg bekerja itu sudah dapat restu dr Pemerintahan desa air Belo, bukan hanya pemerintah desa saja, karena pekerjaan itu melibatkan kelembagaan lainya di desa yaitu  PJ kades,  BPD dan Bumdes" Ketua BPD